post image
KOMENTAR
Untuk bisa berhasil, pengelolaan hutan kemasyarakatan memerlukan kerjasama dengan barbagai pihak sehingga tujuan akhirnya berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai. Hal ini disampaikan aktivis lingkungan hidup sekaligus penerima Kalpatru sekaligus pengelola Taman Eden 100 (TE 100) asal Toba Samosir, Marandus Sirait (49) menanggapi rencana pemerintah mewujudkan hutan kemasyarakatan dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).

TE-100 merupakan lahan seluas 45 hektar milik keluarga Marandus berada di Dusun Lumbanrang, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir, dikelola oleh keluarga Marandus sejak 1999 hingga berkembang menjadimenjadi obyek wisata hutan.
 
Lokasi itu berupa hamparan berbukit pada ketinggian 1.150 meter dpl (diatas permukaan laut). Letaknya di kaki pegunungan Bukit Barisan dan setempat dikenal sebagai gunung Pangulu-Bao (2.150 meter dpl). Jaraknya dari kota turis Parapat sekitar 17 km, dari Balige 40 km, dan dari bibir Danau Toba terdekat di desa desa Pangaloan sekitar 8 km.

Semula, terdapat puluhan jenis vegetasialam, sebagian sudah langka namun bernilai ekonomis tinggi yang dilestarikan dan dalam bahasa setempat antara lain dikenal sebagai sampinur bunga, sampinur tali, hoting, sialagundi, simartolu, api-api, ingul, halembang, attarasa dan andalehat. Andalehat, jenis kayu keras dan sudah hampir punah, bisa tumbuh besar (garis tengah sampai 150 cm) dan karena itu lazim dijadikan bahan pembuatan solu (perahu). Selain itu adapiu-piu tanggule, buahnya manis, memiliki nilai budaya tinggi karena dijadikan bahan pembuatan tongkat tunggal panaluan (Tongkat bagi pemimpin spiritual dalam upacara adat Batak).

Awal Agustus lalu dalam suatu acara penghijauan di Hutaginjang, Marandus menyerahkan bibitnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang kemudian meminta pihak Kehutanan membantu pembudidayaannya di kawasan Danau Toba.

Selain ada pohon-pohonan, juga ada sampuran (air terjun alam pegunungan). Dan berkat kerja keras dan ketekunan, maka TE-100 berkembang menjadi salah satu obyek wisata alam bagi para pelancong Danau Toba.

Mengelola hutan, menurut penerima penghargaan Kalpataru itu, sangat tidak mudah. Diperlukan setidaknya dua syarat untuk bisa berhasil, yakni komitmen tinggi dan juga kerjasama. Komitmen meliputi tekad bulat melestarikan hutan yang masih ada, apa pun "harga" yang harus dibayar. Sering, idealisme untuk bersahabat dengan dan melestarikan hutan pada suatu titik melemah bersamaan dengan kelelahan atau berbenturan dengan kepentingan lain seperti ekonomi.

"Kadang kita bisa juga kehabisan napas, tetapi tetap menolak uluran tangan teman karena tidak sejalan dengan tujuan pelestarian. Lalu kita disebut 'gila' dan hal semacam itu sudah biasa terjadi," ujarnya.

Pengelolaan hutan oleh MHA dan terlebih-lebih oleh perseorangan pasti membutuhkan kerjasama dengan pihak lain -pemerintah, swasta-sepanjang tidak mencederai idealisme dan tujuan pelestarian hutan. TE-100 sendiri pernah menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Toba Samosir.

Kemudian dengan Otorita Asahan, industri peleburan aluminium Inalum dan industri pulp TPL (PT Toba Pulp Lestari) untuk membantu pengadaan bibit. TPL secara khusus membangunkan pembibitan standar dan juga sopo (bangunan) tempat bertemu para pengunjung dan pecinta alam. Dengan demikiankerjasama berfungsi meningkatkan kapasitas (capacity building) dan pendampingan. Berkat kerjasama itu pula maka TE-100 mampu membagi-bagikan secara cuma-cuma sekitar 20 jenis bibit pohon --termasuk pohon langka--  kepada ribuan penerima.

Dalam kaitan hutan kemasyarakatan atau hutan adat, keberadaan MHA diakui sepanjang menurut kenyataannya memang masih ada. Keberadaan MHA diakui jika memenuhi sejumlah unsur, antara lain: masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap), ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, ada wilayah hukum adat yang jelas, ada pranata dan perangkat hukum khususnya peradilan adat yang masih ditaati, serta masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Satu syarat lainnya, dikukuhkan berdasarkan Peraturan Daerah.

MHA yang diakui berhak melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, serta melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. MHA juga berhak mendapatkan pemberdayaan untukmeningkatkan kesejahteraannya. Pengelolaan hutan adat oleh MHA tidak mengubah fungsi hutan itu sendiri. Jika hutan adat berada di kawasan hutan produksi (HP) maka fungsinya tetap sebagai hutan produksi. Demikian juga halnya bila berada di kawasan hutan lindung (HL) dan konservasi maka tidak berubah, tetap berfungsi lindung dan konservasi.    

Pelibatan masyarakat menjadi mitra-usaha di bidang pengelolaan hutan pada era kabinet kerja Presiden Joko Widodo 2015 - 1019, dirumuskan dalam lima bentuk HTR (hutan tanaman rakyat), HKm (hutan kemasyarakatan), HD (hutan desa), HA (hutan adat) dan HR (hutan rakyat) dan perwujudannya sedang berproses. Target pencapaiannya 12,7 juta hektar melalui pemberdayaan 2.500 komunitas atau 22 ribu orang.

Bila saat pengelolaan hutan oleh masyarakat itu sudah tiba, Marandus berharap para pemangku kepentingan terutama pemerintah lokal dan korporasibersedia membantu pemberdayaan MHA --yang umumnya tidak punya cukup modal--melalui berbagai konsep kerjasama. Ini penting agar tujuan mulia pemberian peran kepada masyarakat ikut mengelola hutan secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahterannya, lebih mudah tercapai. Ia mengingatkan, tujuan pengelolaan sumber daya alam(SDA) hutan oleh pihak mana pun sebenarnya sama, yakni untuk menghasilkan sebesar-besar manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan hutan melalui korporasi juga tidak terlepas dari tujuan tersebut melalui penyediaan lapangan kerja, lapangan usaha (kemitraan bisnis), penyisihan dana CSR, serta pelunasan kewajiban terhadap negara.

"Kini saatnya semua elemen bangsa bersinergi, bukan sebaliknya," kata pemusik yang pernah lama berkiprah di gereja ini.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel