Pembangunan Apartemen Pondok Indah Residen di Jalan Kartika Utama, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan meneror warga.
Hal tersebut diutarakan Ramdan Alamsyah, kuasa hukum warga yang merasakan dampak langsung pembangunan tersebut.
"Nyawa klien saya dan seluruh keluarganya terancam, keselamatan dan kenyamanan hidupnya terganggu. Hal ini dikarenakan proses pembangunan Apartemen Pondok Indah Residen atau Apartemen Kartika yang diduga menyalahi prosedur," kata Ramdan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Dia menjelaskan kliennya tinggal di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah. Posisinya tepat di bawah apartemen tersebut. "Pernah tetangga rumah kejatuhan besi berukuran 15 cm dengan ketebalan 2 cm. Tidak hanya itu rumah klien kami juga mengalami retak-retak dan pernah kejatuhan material bangunan. Tapi pihak pengelola responnya kurang," ujarnya.
Mengetahui hal ini, Ramdan melaporkan kasus ini ke BPLHP, yang selanjutnya dilakukan mediasi antara pihak pengembang yaitu Metropolitan Kencana. "Dari rapat mediasi tersebut diketahui bahwa pihak Metropolitan melanggar baku mutu kebisingan melebihi ambang yang ditetapkan," katanya.
"Hal ini juga diperkuat dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jalarta bernomor 5830/-1.796.5 pertanggal 18 Agustus 2016 yang meminta pihak pengelola proyek pembangunan melakukan perbaikan pengelolaan dan pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan," ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini dirinya meminta kepada Gunernur DKI Jakarta bertanggungjawab karena mengeluarkan izin dan jangan diam. "Pertanyaan mengapa dikeluarkan izin. Pembangunan harus dihentikan dan baiknya diruntuhkan karena selama tiga tahun warga menderit dibuatnya, kasus ini harus diperhatikan Ahok," tandasnya.[sfj/rmol]
KOMENTAR ANDA