post image
KOMENTAR
Satuan Petugas Anti Kekerasan Dewan Pers telah datang ke Medan untuk menginvestigasi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU Lanud Soewondo terhadap wartawan Medan di Sari Rejo. Satgas tersebut terdiri dari Kamsul Hasan, Hendra Makmur dan Parsaoran Simanjuntak.

Dalam pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan Dewan Pers di Media Centre Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (22/8) Malam, mereka mengatakan bahwa pihaknya merasa yakin perkara yang akan diajukan terkait kekerasan terhadap wartawan di Medan dapat berjalan.

"Kita malam ini sudah mendapat petunjuk dan yakin perkara penganiayaan wartawan di medan bisa bergulir di pengadilan. Karena alat bukti cukup," kata Kamsul Hasan.

Kamsul menjelaskan, setidaknya terdapat lebih dari satu perkara yang akan dibawakan oleh Dewan Pers.

"Ada 5 perkara yang akan dijalankan, ini akan displit. UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dimana ada penghalangan atau pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. Bisa dipenjara 5 tahun atau denda 500 juta.  Ada 351 penganiayaan dilakukan perorangan dan 170 penganiayaan bersama2 ," jelasnya.

Sementara itu, Hendra Makmur berharap prosed peradilan kekerasan TNI terhadap wartawan di Pekanbaru dan Padang dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara yang akan dijalankan di Medan.

"Ketika sudah ada presenden, harapan kita niat baik jajaran TNI mengusut ini sampai tuntas. Hasil peradilan di Pekanbaru dan Padang kita sudah selesaikan dan hasilnya pelaku dijatuhi hukuman. Kedua kasus tersebut harusnya dapat menjadi yurisprudensi," ungkapnya.

Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap perkara yang ada hingga proses peradilan membuahkan hasil.

"Melihat perkembangan kasus, seharusnya Danlanud lebih terbuka sehingga kasus ini lebih transparan. Kita akan tetap konsisten dengan kasus ini," tandas Parsaoran.[sfj] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum