Dalam kunjungan ke Masjid Silahturrahim, Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, HM Raden Syafii atau sering disapa Romo memberikan tausyiah agama kepada warga. Selain memberikan tausyiah, Romo juga angkat bicara soal kekerasan TNI AU Lanud Soewondo yang terjadi di Sari Rejo.
Romo menjelaskan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang membenarkan oknum TNI melakukan pelecehan terhadap rumah ibadah. Oknum TNI AU yang terlibat dalam pelecahan rumah ibadah tersebut juga harus diproses secara hukum.
"Perbuatan TNI AU tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di TNI dan oknum TNI AU tersebut wajib dihukum karena sudah melecehkan aturan TNI," jelasnya seusai memberi tausyiah di Masjid Silaturrahim, Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo, Medan Polonia, Minggu (21/8) sore.
Romo juga menyampaikan bahwa penegakan hukum harus benar-benar dijalankan agar oknum TNI AU yang melecehkan rumah ibadah tersebut mendapat efek jera.
"TNI jangan tutup mata, karena tindakan ini sungguh melukai hati rakyat yang seharusnya TNI melindungi malah menghakimin," tuturnya.
Menurut Romo, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1995, tidak ada disebutkan TNI sebagai pemilik lahan Sari Rejo.
"Tidak ada tertulis TNI AU adalah sebagai pemilik tanah didalam putusan MA dan menurut Undang-Undang masyarakat yang telah bermukim selama 20 tahun boleh mengurus surat kepemilikannya," tambahnya.
Untuk itu, Romo menegaskan, pihak TNI AU harus lebih banyak belajar tentang hukum.
"Seharusnya TNI AU itu banyak belajar tentang hukum biar tahu ilmu hukum itu seperti apa dan sejarah hukum seperti apa," pungkas Romo.[sfj]
KOMENTAR ANDA