Pelaku pencabulan yang selama ini meresahkan warga Binjai telah diamankan oleh petugas kepolisian. Pelaku terdiri dari dua orang yaitu Syaprial Andi Putra alias Konan (20) dan Tengku Aldika Aswin alias Dika (19). Keduanya diamankan di Cafe Yong Yong, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara,
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Jalan T Amir Hamzah No. 588 Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara dan warga Jalan MT. haryono Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setelah petugas menyebar foto tersangka.
Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Binjai. Sebab selain diamankan atas laporan pencabulan dengan laporan nomor LP/608/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, dengan nama pelapor Ardhiana Wahyuni, dari pelaku juga diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik kecil kemasan sabu, 2 buah mancis dan 2 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 340.000, Minggu (21/8).
Ketika mendapat infromasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengepungan. Ketika diamankan, petugas mendapati keduanya tengah menikmati sabu-sabu.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Tariga membenarkan keduanya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Masih kita periksa, karena dari tangan pelaku juga kita amankan narkotika," tegas Bambang.[sfj]
KOMENTAR ANDA