post image
KOMENTAR
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay setuju dengan rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok. Sebab menurutnya, menaikkan harga rokok merupakan political will pemerintah dalam upaya mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Menurut dia, harusnya, kenaikan harga rokok harusnya dijadikan momentum bagi para perokok aktif untuk menghentikan kebiasaannya itu. Atau setidaknya mengurangi konsumsi rokok.

"Secara pribadi, saya setuju dengan kebijakan menaikkan harga rokok. Harapannya, masyarakat bisa memaknai kebijakan secara positif," kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah sebelumnya harus melakukan kajian serius terkait itu. Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari cukai.

"Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun argumen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Saleh mengaku komisinya hingga saat ini belum membicarakan wacana kenaikan harga rokok secara khusus. Pasalnya, wacana ini baru saja digulirkan. Sementara, masa persidangan baru dibuka empat hari yang lalu. Jika pemerintah serius ingin menerapkan kebijakan ini, tentu Komisi IX akan ikut serta mengawal.

"Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut," ungkapnya.

Selain Komisi IX, ada Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XI yang akan ikut membicarakan masalah ini. Komisi IV berkepentingan dari sisi perlindungan para petani tembakau. Sementara Komisi VI lebih fokus pada isu industri dan perdagangan. Sedangkan komisi XI akan mengawasi kemungkinan kenaikan pendapatan pemerintah dari cukai yang juga tentu ikut dinaikkan.

"Persoalan tembakau dan industri rokok ini tidak sederhana. Mesti dibicarakan lintas komisi yang ada di DPR. Namun secara umum saya yakin, kawan-kawan di DPR tidak keberatan. Yang penting bagaimana pemerintah meyakinkan kita bahwa niat dan tujuannya benar-benar untuk kebaikan bersama," tukasnya.

Diketahui, wacana menaikan harga rokok hingga lebih Rp 50 ribu awalnya muncul karena adanya survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia. Dalam surveinya, mereka menemukan seseorang akan berhenti merokok jika harganya lebih dari Rp. 50 ribu per bungkus.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi