Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang diwakili oleh Natalius Pigai mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait diserangnya warga Sari Rejo oleh TNI AU Lanud Soewondo.
Usai mendengar kesaksian seluruh korban, Pigai mengatakan bahwa kejadian menyedihkan tersebut tidak tergolong pelanggaran HAM berat, Jumat (19/8) di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Hal tersebut kata Pigai, berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM standar biasa.
"Bukan pelanggaran HAM berat, jadi jangan sampai HAM berat lagi. Kalau ancam nyawa pasalnya lain lagi. Kita berpatok pada UU 39 Tahun 1999 tentang HAM standar biasa," katanya.
Ketika ditanyai tentang keterkaitan adanya ancaman nyawa dan dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga Sari Rejo, ia menyebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam delik lain.
"Perspektifnya gini, Komnas HAM melihat yang pertama tentang hak hidup, apakah ada korban nyawa, tapi ternyata tidak. Kalau ancaman nyawa pasalnya lain lagi," sebut Pigai.
Kemudian Pigai juga menjelaskan bahwa perilaku TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga Sari Rejo tersebut diduga melanggar hak untuk tidak dianiaya dan hak atas properti.
"Hak atas nyawa tidak terbukti. Hak untuk tidak disiksa dan dianiaya kita dapatkan. Kemudian ada beberapa hak atas properti yang dilanggar. Ada rumah, mobil yang kena, itu akan kita lihat juga," jelasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA