Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga 30 September 2016.
"Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam akan kami nonaktifkan datanya," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Jumat (19/8).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan sanksi agar masyarakat Indonesia tertib dalam administrasi. Pasalnya, hingga 20 hari perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri masih ada 22 juta warga yang tercatat belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2013 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.
"Filosofinya penduduk juga harus tertib, bukan hanya negara yang harus tertib," beber Zudan.
Dia menjelaskan bahwa penduduk yang kemudian datanya dinonaktifkan memiliki resiko tidak mendapatkan pelayanan publik. Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pelayanan perbankan.
"Itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada itu," ujar Zudan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA