post image
KOMENTAR
Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Kota Binjai, yang diselengarakan Kamis (18/8) sekira pukul 09:00 wib, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Binjai dinilai cacat hukum.

Pasalnya, sebelum penentuan jadwal agenda rapat dikeluarkan oleh Badan Musyahwarah (Banmus), rapat sudah dijalankan dan nyaris terjadi baku hantam antara Dewan dan SKPD Pemko Binjai hingga rapat dihentikan dan dibubarkan. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2014.

Kekisruhan antara DPRD Kota Binjai yang terjadi dengan SKPD Pemko Binjai diawali dari adanya sikap yang dinilai tidak beretika ditunjukkan oleh Njoreken Pelawi yang secara spontanitas memukul meja dan menyerukan agar peserta rapat keluar dari ruangan.

Adanya, sikap tidak pantas ditunjukkan di Forum tersebut akhirnya membuat para SKPD membubarkan diri.

"Keluar kalian!!! Tidak kalian hargai kami," ujar Njoreken Pelawi yang mengaku keberatan dengan pelaksanaan rapat tanpa melalui proses penjadwalan agenda rapat.

Menyikapi hal ini, Ketua Banmus RPMJD DPRD Kota Binjai, dr Edi Putra Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang terjadi pada rapat sebelumnya hanya masalah keterlambatan informasi yang diterima oknum dewan tersebut.

"Sebenarnya jadwalnya sudah benar hari ini (kamis), jadwal sudah ditentukan banmus pada jam 9 pagi. Namun ada sebagian dewan yang tidak mendapat informasi tentang penjadwalaan tersebut, maka terjadi kesalah pahaman dengan mengira rapat dilaksanakan tanpa ada rapat Banmus," ungkap Edi Putra yang merupakan Ketua Banmus RPMJD.

Lebih lanjut dikatakan Edi Putra Sitepu, didampingi Ketua Prolegda DPRD Kota Binjai H M Yusuf SH Mhum mengatakan bahwa RPMJD merupakan hasil visi misi Walikota Binjai pada Pemilu sebelumnya.

Ada lima misi kepala daerah yang harus disinkronkan dengan rencana strategi SKPD yang harus dijabarkan dan memaparkannya ke DPRD Kota Binjai.

"Kami dewan ingin mengetahui, tapi mengerti atau tidak SKPD Pemko Binjai dalam menunjang misi wali kota. Rancangan awal sudah kita evaluasi ke Gubernur dan harus disesuaikan dengan program nasional yang sudah kita lakukan konsultasi ke dirjen pembangunan daerah pusat dan kita melihat ada kesesuaian" ungkap HM yusuf SH M.Hum.

Dijelaskan HM Yusuf SH M. Hum bahwasanya setelah masa jabatan kepala daerah diemban selama enam bulan, maka visi misi Walikota Binjai harus segera didukung dengan menjadikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Inilah RPMJD sebagai proses akhir perumusan visi misi kepala daerah sewaktu pilkada untuk dijadikan sebagai  perda," ungkap H M Yusuf SH Mhum.

Setelah diskor selama 4 Jam, rapat pembahasan RPMJD Kota Binjai kembali dilanjutkan dan dipimpin oleh Ketua Banmus, dr Edi Putra Sitepu. Rapat dihadiri Anggota DPRD serta beberapa Kepala Dinas Pemko Binjai.

Namun, rapat dipastikan tidak efisien karena berjalan tidak sesuai dengan aturan yang diciptakan Banmus. Banmus telah menetapkan bahwa rapat harus dihadiri seluruh Dewan dan SKPD dengan tujuan mendengarkan penjabaran SKPD melalui layar Proyektor.[sfj]
 
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa