Aktivitas peredaran narkoba dari Lapas Tanjung Gusta kembali mencuat setelah personil dari Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap seorang kurir berinisial RHS (30) warga Jalan Kapten
Sumarsono, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan RHS, petugas menemukan narkoba jenis Sabu seberat 0,5 Kg sabu.
Kepada petugas, RHS mengaku sabu tersebut dijemputnya dari seseorang di Lapas Tanjung Gusta.
"Saya disuruh jemput di Lapas Tanjung Gusta. Saya hanya menunggu didepan, ada yang mengantarkannya ke saya," ujar RHS kepada Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto
disela pemaparan kasusnya di Mapolresta Medan, Kamis (18/8).
Sementara itu Kombes Mardiaz dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penangkapan RHS dilakukan pada 15 Agustus 2016 lalu. RHS diringkus sekitar pukul 13.15 WIB saat
mengendarai sepeda motor BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono. Dalam penangkapannya, petugas terpaksa memberikan tembakan ke kaki kirinya karena melawan.
"Karena melawan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dibagian kakinya," tutur Mardiaz.
Atas perbuatannya, RHS disangkakan Pasal 132 Juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia, No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[rgu]
KOMENTAR ANDA