post image
KOMENTAR
Andri alias Usrok (35), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai.

Pasalnya pria yang mengaku sebagai wiraswasta ini kedapatan memiliki 1 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 0.86 gram, timbangan elektrik untuk menimbang sabu sabu, serta dompet kecil berwarna hijau berisikan narkoba jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.

"Penangkapan ini karena informasi warga. Pas kita mendapatkan informasi itu, personil kemudian kita turunkan untuk menindaklanjutinya," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Personil turun ke lokasi langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang didapat dari informasi masyarakat tersebut," ujarnya.

Saat akan bertransaksi, akhirnya personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung menangkap tersangka, Rabu (17/8).

"Saat mau transaksi langsung kita tangkap tersangka, tidak ada perlawanan saat tersangka diamankan," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.

"Tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita mau tau dari mana barang tersebut didapat tersangka," cetusnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel