post image
KOMENTAR
Kerusuhan yang terjadi antara warga dan TNI AU Soewondo, Senin (15/8) disebabkan oleh ketidakjelasan status lahan yang berada di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kerusuhan tersebut akhirnya mengakibatkan setidaknya 5 orang warga menjalani rawat inap dan 1 wartawan MNC TV Biro Medan, Syafrin Purba mengalami patah tulang di bagian rusuk.

Pasca redanya kerusuhan, Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo meminta perlindungan dan pendampingan kepada Kontras Sumut.

Dalam siaran pers yang dilakukan Kontras Sumut dan Formas Sari Rejo, Wakil Ketua Formas Sari Rejo, Moses Sitohang mengungkapkan bahwa lahan yang dikalim TNI AU Soewondo sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) di Sari Rejo dalam kondisi yang cacat hukum.

"Lahan yang diakui TNI AU sebagai IKN itu cacat hukum," katanya, Senin (15/8) malam.

Ia menjelasnkan, kecacatan hukum tersebut dikarenakan penetapan IKN di Sari Rejo tercatat pada tahun 1997. Sementara lahan tersebut telah dimenangkan warga melalui MA secara inkrah.

"Tanah itu sudah dimenangkan warga melalui MA secara inkrah pada tahun 1995. Sedangkan mereka mendaftarkan tanah itu sebagai IKN pada tahun 1997. Apa dasar mereka mengatakan itu tanah milik AURI," jelasnya.

Sebelumnya, kerusuhan berawal saat warga memprotes dan melakukan unjuk rasa karena personil TNI AU melakukan pematokan tanah untuk rusunawa di Sari Rejo.

"Jam 5 subuh sekitar 30 prajurit melakukan pematokan tanah. Secara spontan warga yang mendengar itu langsung berkumpul dan berunjuk rasa di depan CBD Polonia," pungkasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum