Jurnalis di Kota Medan membentuk tim advokasi hukum untuk melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang jurnalis Array Argus (Harian Tribun Medan) dan Andri Syafrin (MNC TV) yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum personil TNI AU saat bertugas di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Tim advokasi ini terdiri dari perwakilan PWI Sumatera Utara, IJTI Sumatera Utara, AJI Medan, PFI Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM) dan beberapa aliansi wartawan lainnya.
Selain melibatkan aliansi wartawan, tim ini juga melibatkan perwakilan dari perusahaan Tribun Medan dan MNC TV di Medan selaku perusahaan tempat kedua korban bekerja.
"Kita akan menyusun langkah-langkah hukum untuk membawa kasus ini ke persidangan," kata Ketua tim advokasi Wilfrid Sinaga, Selasa (16/8).
Tim advokasi yang dibentuk oleh kalangan jurnalis ini juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak lainnya seperti LBH Medan dan juga Kontras Sumatera Utara. Hal ini untuk semakin menguatkan tuntutan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Kita sepakat tidak ada impunitas terhadap oknum yang melakukan pemukulan terhadap wartawan. Karena kita bekerja sesuai UU Nomor 40 tahun 1999," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya penganiayaan terhadap dua orang jurnalis di Kota Medan menjadi topik utama pemberitaan nasional. Hari ini, gerakan protes terhadap penganiayaan tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia.[rgu]
KOMENTAR ANDA