Sebanyak 489 dari seribuan lebih narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai, diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan (remisi), pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-71.
Kalapas Binjai, I Made darmajaya saat konfirmasi, merincikan para narapidana yang mendapat remisi.
Untuk napi yang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 137 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 133 orang, 4 bulan sebanyak 116 orang, 5 bulan sebanyak 17 orang, 6 bulan sebanyak 2 orang, dengan Jumlah keseluruhan sebanyak 489 orang," ungkap i Made darmajaya saat dikonfirmasi Medanbagus.com, Selasa (16/8).
"Dari jumlah itu, sebanyak 60 persen diantaranya merupakan narapidana yang dipenjara karena terjerat perkara narkotika,"jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kota Binjai.
Menurutnya, pengusulan remisi didasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01.PK.04-10 Tahun 2007.
"Pengusulan remisi sudah kita ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika itu diterima, maka penyerahan simbolisnya akan dilakukan selepas Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan NKRI ke-71, 17 Agustus 2016 mendatang," terangnya. [hta]
KOMENTAR ANDA