Gloria Natapradja Hamel tak jadi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional. Pasalnya, Gloria yang merupakan perwakilan Jawa Barat tersebut memiliki paspor Prancis.
Anggota Komisi X DPR RI, Dadang Rusdiana, menyesalkan keteledoran pihak tim seleksi.
"Kan tim seleksi dari awal tahu seperti apa ketentuan yang berlaku. Jadi jangan sampai membuat anak dipermalukan seperti itu," ungkap Dadang di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 15/8).
Dia mengakui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena Gloria belum berusia 18 tahun, maka dianggap mengikuti kewarganegaraan ayahnya, yang merupakan warga negara Prancis.
"Anak kan tidak berdosa dan tidak memilih sendiri bahwa ayahnya Perancis. Yang jelas dia tinggal di Indonesia, beribu orang Indonesia, walau ayah WNA. Yang harus kita persalahkan adalah tim seleksi yang tidak cermat dari awal," demikian politikus Hanura ini.
Gloria merupakan siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja itu lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.
Kepala Garnisun Tetap I Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengecekan bahwa benar Gloria memiliki paspor Prancis.
Menpora Imam Nahrawi sendiri sudah mengaku "kecolongan" terkait adanya pelajar warga negara asing (WNA) yang menjadi bagian Paskibraka. "Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau," kata Imam.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA