post image
KOMENTAR
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan justru tidak sependapat dwi kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar terlalu dipersoalkan. Solusinya menurut Zulkifli simpel saja.  

"Kalau sudah milih jadi WNI ya sudah," ucap Zulkifli di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

"Ini kan bukan pidana kriminal. Kalau sudah jadi WNI, ada paspornya ya sudah. Yang dinilai kinerjanya," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin mengatakan, sesuai UU 12/2006 Pasal 23 huruf a tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ke-WNI-an seseorang hilang dengan sendirinya jika dia sudah menjadi warga negara lain.

"Kewaarganegaaran itu hilang, secara otoimatis ketika WNI mendapatkan, miliki atau mengurus warga lain," ujarnya.

Namun jika bersangkutan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia maka harus melalui sejumlah persyaratan. Di antaranya tinggal selama minimal lima tahun di Indonesia setelah dia mendaftar.[sfj/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa