post image
KOMENTAR
Konflik lahan di Jalan Pipa I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang terjadi antara warga dan TNI AU menimbulkan pertanyaan besar untuk seorang pengamat publik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar.

Shohibul Anshor mempertanyakan kenapa hingga saat ini proses penentuan kepemilikan lahan di tempat tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah.

"Bukankah tanah di hutan belantara sekalipun bisa ditentukan pemiliknya?" ujarnya saat dihubungi MedanBagus.com melalui pesan elektronik, Senin (15/8).

Ia menjelaskan, seharusnya terdapat instrumen yang bisa digunakan pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

"Pasti ada instrumen lain yang menegaskan kepemilikan seperti dokumen pembayaran pajak, catatan kepemilikan aset pada lembaga negara dan lain-lain." jelasnya.

Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap konflik lahan tersebut. Pasalnya, sebuah perusahaan properti bernama CBD Polonia dapat memiliki dokumen kepemilikan dan mendirikan bangunan di lahan sekitar.

"Jika CBD dapat memperoleh surat kepemilikan, mengapa rakyat tidak? Dalam nawacita ditegaskan hadirnya negara dalam setiap masalah yang menimpa rakyat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Shohibul Anshor berharap Presiden Joko Widodo bersedia 'blusukan' untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Kita harap Jokowi bersedia datang 'blusukan' karena hanya presiden yang mampu untuk itu. Ada kekhawatiran jika masalah Sari Rejo dibiarkan, akan meminta korban yang tak sedikit," demikian Shohibul Anshor.[sfj]  

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum