Konflik lahan di Jalan Pipa I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang terjadi antara warga dan TNI AU merupakan satu dari sekian banyak konflik yang tidak dapat terselesaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat publik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar saat dihubungi MedanBagus.com melalui pesan elektronik, Senin (15/8).
"Sari Rejo adalah salah satu dari sekian banyak titik konflik yang tak terselesaikan oleh pemerintah. Konflik itu terjadi dalam kontestasi penguasaan lahan," katanya.
Shohibul Anshor menilai, konflik tersebut sesungguhnya dapat diselesaikan dengan mudah jika institusi negara memiliki motivasi politik kebangsaan.
"Sebetulnya semua dapat diurai dengan jelas siapa yang paling berhak jika semua institusi negara terkait memiliki motivasi politik kebangsaan," jelasnya.
Shohibul Anshor juga menegaskan bahwa tidak ada tanah di Indonesia yang tidak dapat ditentukan pemiliknya.
"Warga Sari Rejo merasa amat berhak, begitu juga pihak lawan perkara mereka. Bukankah tanah di hutan belantara sekalipun bisa ditentukan pemiliknya atau orang yang paling berhak mengklaimnya oleh BPN?" tandasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA