Menteri ESDM Arcandra Tahar sedang diterpa isu miring. Arcandra dikabarkan memiliki kewarganegaraan ganda alias dwi kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.
Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan ganda.
Meski begitu, setelah diberhentikan, yang bersangkutan bisa diangkat kembali sebagai menteri. Ini dilakukan jika ia sudah mencabut kewarganegaraan AS dan mendaftar kembali sebagai WNI.
Proses pendaftaran sebagai WNI juga bisa dipercepat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jika dia (Archandra) memang dibutuhkan, cuma diberhentikan sementara, lalu diangkat kembali," kata Refly, Minggu (12/8), seperti dilansir dari JPNN.
Refly menambahkan, jika seseorang WNI memutuskan menjadi warga negara lain atas keinginan sendiri, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur UU 2/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Apabila dia sudah punya paspor negara lain, dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tukas Refly.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA