post image
KOMENTAR
Lima orang tersangka diciduk oleh Polres Tanjung Balai terkait kasus perkosaan berujung tewasnya seorang siswi SMA berinisial DNAL (16) pada Kamis (5/8).

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dihadapan penyidik.

"Mereka diringkus di tempat berbeda dan coba melarikan diri saat mengetahui korban tewas," kata Kapolres Tanjun Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Sabtu (13/8).

Ayep menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban DNAL diajak teman satu sekolahnya, IP (16) untuk merayakan ulang tahun di tempat hiburan malam di salah satu hotel di Tanjung Balai. Mereka pun berangkat ke lokasi yang dimaksud pada 5 Agustus sore.

Di tempat tersebut telah menunggu lima laki-laki dewasa. Korban dan temannya kemudian diberi masing-masing setengah butir pil ekstasi oleh BL dan J. Korban menurut Ayep sempat meminta kembali ekstasi dan dipenuhi oleh BL dengan menyuruh D untuk membelinya lagi.

D kemudian menemui SP seorang pelayan ditempat hiburan tersebut untuk memberikan setengah pil ekstasi tambahan.

Tak lama berselang, korban kejang-kejang dan dibawa ke salah satu kamar oleh IP dan beberapa rekan mereka lainnya J, D dan seorang petugas keamanan HAS.

"Di kamar tersebut, HAS memperkosa korban DNAL," ujarnya.

Usai mengalami rentetan kejadian tersebut, korban sempat di awa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, tersangka BL, D, SP, DAN J dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka HAS akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP tentang pencabulan.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal