post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada lima terdakwa pemilik sabu seberat 17,445 kg. Kelima terdakwa yakni Julianto alias Yan, Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat.

Majelis menyatakan masing-masing terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum masing-masingterdakwa dengan hukuman seumur hidup dengan perintahagar tetap ditahan," ucap ketua majelis hakim Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkanhal yang memberatkan para terdakwa. Yakni perbuatan mereka meresahkan masyarakat, mempersulit persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, kelima terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih mempu­nyai tanggungan keluarga," sebut hakim.

Hukuman yang diterima Julianto alias Yan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan pidana mati. Sedangkan terhadap empat terdakwa lainnya, JPU memang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Lamri akan meminta petunjuk pimpinan lebih dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara penasihat hukum kelima terdakwa, Amri, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut, pengadilan gagal menghadirkan Tohar yang disebutnya saksi kunci kasus.

"Karena tidak terbukti merekasebagai dalang ataupun otak pelaku. Dalam dakwaan, Tohar yang sebenarnya me­merintahkan kelima terdakwa ini. Tapi kenapa JPU tidak mau menghadirkan Tohar di persidangan? Barang (sabu) itu kan dari si Tohar. Padahal dia (Tohar) juga ditahan di Lapas Tanjung Gusta," sebut Amri.

Kasus peredaran narkoba ini terbongkar berkat adanya informasi mengenai rencana transaksi di Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara pada 17 Desember 2015.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu melakukan pengintaian di dekat SPBU dan meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 17,445 kg.

Menurut pengakuan Sofyan dan Dedy, sabu akan diserahkan kepada kurir lainnya. Petugas pun menciduk Saiful yang akan menjadi penerima sabu. Saiful mengaku, sabu akan diserahkan lagi kepada Bambang Zulkarnain Sayuti di Deliserdang. Bambang pun ikut tangkap.

Peredaran barang haram itu tenyata dikendalikan Julianto, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan. Julianto tengah menjalani masa hukuman enam tahun karena kasus narkoba juga. [hta/rmol]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum