Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangkan gugatan atas PT National Sago Prima (NSP) di Pengadilan Negeri Jekarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada tahun 2015 lalu. Gugatan perdata yang dimenangkan adalah senilai Rp 1.040 triliun.
Disisi lain, Polda Riau beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan, salah satunya PT NSP.
Terkait keanehan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejauh ini Mabes Polri sudah menelusuri dan memeriksa atas terbitnya SP3 tersebut.
"Kita harapkan tim Mabes Polri segera menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/8).
Menurutnya keluarnya putusan keperdataan yang memenangkan Pemerintah lewat Kementeria LHK, menegaskan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT NSP.
"Walaupun itu dalam konteks keperdataan. Dalam konteks pidana, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. SP3 itu kan kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan," jelasnya.
Dia mengindikasikan ada ketidaktepatan dalam pengeluaran SP3 tersebut. Sebab itu Mebes Polri harus mengevaluasi keputusan tersebut.
"Dintinjau ulang kembali. Menurut saya sih mana yang terindikasi ada ketidaktepatan, konsekuensi bukan hanya copot jabatan, pejabat yang membeirkan harus diperiksa juga. Berarti dia menyalahgunaan kewenangan, tidak profesionalan perlu ditelusuri jangan-jangan bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melanggar hukum," tukasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA