Hakim PN Medan hanya menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap Julianto, terpidana dalam kasus pengendalian narkoba jenis Sabu seberat 17 kg dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting menyatakan Julianto terbukti seara sah dan meyakinkan mlanggar pasal 114 ayat 2, pasal 132 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," katanya saat membacakan putusannya, Jumat(12/8).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Lamria Sianturi pada persidangan sebelumnya yang menuntut hakim menjatuhkan vonis mati. Namun dalam putusannya hakim Sabarulina menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan yakni terpidana tersebut menurutnya selalu berkelakuan baik selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan yakni yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Selain vonis terhadap Julianto, pada saat yang bersamaan Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang terdakwa yang menjadi kurir Julianto dalam mengedarkan `7 kg sabu tersebut.. Keempatnya yakni Syaiful Amri, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnain Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan.
Tidak berbeda dengan vonis kepada Julianto, Sabarulina juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 17 kilo.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.
Pasca vonis hukuman itu, baik Penasehat hukum para terdakwa, M Amri dan Jaksa Penuntut Hukum, Lamria Sianturi mengaku akan fikir-fikir atas putusan hakim tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA