Kerusuhan yang terjadi di Desa Lingga terkait penggunaan lahan milik Verawanta br Surbakti sebagai tempat evakuasi pengungsi sinabung masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
Namun apabila penyelidikan telah selesai dan lahan tersebut dinyatakan aman, para pengungsi tetap diperbolehkan memilihnya sebagai tempat evakuasi.
"Kalau penyelidikan sudah selesai dan dinyatakan aman, mereka (pengungsi) tetap boleh memilih di Desa Lingga," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Karo saat dijumapai MedanBagus.com di kantornya, Kabupaten Karo, Jumat (12/8).
Walau sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Desa Lingga melakukan penolakan, pengungsi sinabung tetap berhak memilih lahan milik Verawanta br Surbakti.
"Kebijakan pemerintah jelas, pengungsi bebas memilih lahan yang mereka sukai. Jadi mereka tetap bisa memilih lahan di Desa Lingga," jelasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA