Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan membuka ruang dan peluang bagi warga untuk memahami lebih utuh daya dukung ekosistem pegunungan Kendeng Rembang terkait dengan rencana tambang dan pabrik semen berikut dampak dampaknya.
"Perlu ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi yang utuh dan benar," kata Komisioner Komnas HAM, M. Nurkhoiron, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 12/8).
Untuk itu, ungkap Nurkhoiron, Komnas HAM menyerukan pada semua pihak untuk mengawal dan mendukung kajian KLHS di pegunungan Kendeng yang sudah menjadi keputusan Presiden. Hal itu juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor: 09/2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Komnas HAM juga akan menyampaikan hasil Pemantauan tentang Pelestarian Kawasan Karst dan Perlindungan HAM kepada Presiden Jokowi, sebagai terobosan yang komprehensif atas maraknya konflik akibat pembangunan pabrik semen," demikian Nurkhoiron.
Nurkhoiron juga menilai kunjungan Menteri BUMN Rini Soemarno ke tapak pabrik Semen Indonesia pada 9 Agustus 2016 di Rembang adalah langkah yang tidak mendukung keputusan Presiden Jokowi yang meminta supaya perizinan SI di Rembang dihentikan selama kajian KLHS dilakukan dalam waktu 1 tahun.
"Kunjungan tersebut bisa menganggu terciptanya iklim yang kondusif di tengah pro dan kontra pembangunan pabrik semen di Rembang. Sebagai pembantu presiden, semestinya Menteri Rini mendukung keputusan Jokowi," demikian Nurkhoiron. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA