Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang kasus penjualan hewan yang di lindungi, berupa harimau Sumatra, Kamis (11/8).
Agenda sidang kali ini menghadirkan barang bukti berupa kulit harimau dan tulang belulang harimau Sumatra yang dipenjual belikan.
Tiga orang terdakwa, masing masing Hendra Tarigan, Dedes Sembiring, Dedek Lesmana, kembali hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aurora SH, beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah anggota Polres Langkat Bripka Herman Sagala, yang ikut menangkap ketiga terdakwa.
"Benar, saya ikut dalam penangkapan ketiga pelaku saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya pada 25 Mei 2016 lalu, dengan harga 42 juta rupiah," ungkap Saksi.
"Dari tangan ketiganya, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dewasa dan tulang belulangnya," sambungnya.
Ketiga terdakwa telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan keragaman hayati, dengan memiliki, menguasai, dan menjual hewan yang di lindungi oleh negara.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan barang bukti berupa kulit harimau Sumatra dan tulang belulangnya.
Bau amis kulit harimau dan tulang belulang yang menyengat ruang sidang, membuat majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menggunakan masker.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan dari petugas balai besar taman nasional gunung Leuser.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang penjual harimau Sumatra ini ditangkap Petugas Balai Besar TNGL dan polisi dari Polres Langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya dengan harga 42 juta.
Polisi dan petugas balai besar TNGL yang menyamar sebagai pembeli, menangkap ketiganya di pinggir hutan TNGL.
Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya menjadi perantara penjual, sedangkan yang menangkap, menjerat, dan membunuh harimau Sumatra tersebut adalah seseorang yang bernama Hendrik, yang sampai kini masih jadi buron. [hta]
KOMENTAR ANDA