post image
KOMENTAR
Pelarian Sardian Junius F Wate (25), pelaku pembunuhan bayi berusia 6 hari berakhir pada Senin (1/8) di Tanjung Mulia, Medan. Ia ditangkap petugas dari unit Perempuan dan Perlindungan Anak, Satreskrim Polresta Medan dari tempat persembunyiannya setelah berstatus sebagai DPO dalam 6 bulan terakhir.

"Dia ditangkap saat berada disalah satu rumah warga disana," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (11/9).

Mardiaz menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Februari 2016 lalu. Korbannya sendiri bernama Gabriel Wate merupakan anak biologis dari tersangka yang lahir diluar hubungan nikah dengan perempuan bernama Monika. Keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung.

"Saat melakukan aksinya ia menyuruh pelapor (monika) untuk membeli jajanan. Saat itulah ia diduga menganiaya bayi tersebut," ujarnya.

Sepulang dari membeli jajanan, pelapor menemukan bayinya dalam keadaan sesak dengan hidung berdarah, luka pada hidung, dan tergores pada kening. Pelapor kemudian melarikan korban ke RS Pirngadi, Medan. Namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia.

Karena tidak terima dengan kematian bayinya, Monika akhirnya mengadukan hal tersebut sehingga polisi melakukan rangkaian penyelidikan termasuk membongkar kuburan korban.

"Dari hasil otopsi, ita menemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun sejak penyelidikan dilakukan, tersangka langsung melarikan diri dari Medan hingga akhirnya tertangkap," sebutnya.

Tersangka menurut Kapolres tetap menolak mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, polisi memiliki bukti yang kuat untuk memastikan bahwa bayi tersebut mengalami tindakan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian.

"Kita punya bukti yang kuat dari para ahli forensik," demikian Kapolres.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel