Bagi orang asing yang datang ke Indonesia dapat mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) secara online mulai 26 Oktober 2016 mendatang.
Demikian dikatakan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkumham RI, Friement FS Aruan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Selasa (9/8).
"Pada 26 Januari 2016 lalu kita sudah soft launching pada 11 kantor Imigrasi di Jakarta. Lalu, 26 April kita grand launching ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Dan 26 Oktober mendatang improvement pemberlakuan ITAS online," ungkap mantan Kakanim Kelas I Khusus Medan itu.
Dalam sosialisasi yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Maroloan Barimbing, Kadiv Keimigrasian Sumut, Yudi Kurniadi dan Kepala Kantor Imigrasi Medan, Lilik Bambang, Friment menyebutkan dengan ITAS online warga negara asing lebih mudah mengurus ITAS. Pelaporan ITAS bisa melalui website http://izintinggal.imigrasi.go.id/.
Dengan adanya ITAS online tersebut, setibanya di Indonesia warga negara asing dapat mengaksesnya melalui gadget yang mereka miliki. Dan nantinya ITAS berupa hard copy (kartu ITAS) dan soft copy (surat elektronik) yang dapat lebih memudahkan dalam manajemen file dari sisi pemohon.
"Jadi ini juga sebagai upaya meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Mendukung agar warga negara asing melakukan investasi di negara kita. Mereka merasa izinnya dimudahkan," bebernya.
Untuk ITAS yang bisa diajukan secara online ini yakni baik ITAS pengalihan status, ITAS kelahiran dan ITAS perpanjangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Maraloan Barimbing, menyebutkan, semua sponsor yang memperkerjakan orang asing wajib melaporkan keberadaan orang asing tersebut. Hal ini agar Imigrasi mengetahui segala kegiatan orang asing tersebut.
"Jangan sampai nanti izinnya kerjanya di Medan, tiba-tiba kita sudah dapat laporan dia sudah liburan di Bali dalam jangka waktu yang lama. Pernah ada kejadian seperti. Atau ada yang izinnya wisata, tapi ternyata dia kerja di Indonesia. Ini langsung kita tindak," katanya.
Hingga sejauh ini sudah ada 100 orang asing yang ditindak. Dan beberapa di antaranya sudah diproses secara hukum. Ia berharap ke depan keberadaan orang asing ini tetap dilaporkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari dalam sambutan mengaku sosialisasi ITAS online dan APOA digelar untuk mempermudah bagi para sponsorship terkait pengurusan izin orang asing. Dia berharap para sponsor dapat memahami dan mempedomani kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA