Dua orang narapidana di Lapas Tanjung Gusta ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Kuala Namu. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang kurir sabu di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kuala Namu, Zakir Firmansyah mengatakan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang penumpang AirAsia berinisial MFBS (35) warga negara Malaysia saat tiba di Kuala Namu pada Kamis (4/8).
"Dari MFBS ditemukan 10 bungkusan sabu yang disembunyikan pada stoking dan disembunyikan pada paha," katanya, Selasa (9/8).
Zakir menangkap MFBS, petugas kemudian mrlakuka pengembangan dan menangkap kuir lainnya berinisial MYA (36) pada salah satu hotel di Medan.
"MYA merupakan kurir yang bertugas menerima Sabu tersebut dari MFBS," ujarnya.
Setelah penangkapan keduanya, petugas kembali melakukan penyelidikan dengan menelusuri pemesan narkotika tersebut. Hasilnya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut dipesan oleh dua orang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta berinisial NMY alias B alias MI dan S.
"Akhirnya kedua narapidana tersebut ditangkap," ungkapnya.
Saat ini penanganan kasus ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.[rgu]
KOMENTAR ANDA