Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata mengatakan penanganan kasus hukum terhadap AKP Ichwan Lubis, perwira Polri yang terlibat jaringan peredaran narkoba, harus dilakukan dengan profesional. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para bandar, terutama oknum aparat penegak hukum yang terlibat.
"Harus ada penanganan dan proses hukum yang profesional. Karena dia (Ichwan Lubis) seorang penegak hukum. Yang notabennya seorang polisi pemberantas narkoba. Ini malah sebaliknya, bermain dengan jaringan narkoba," tutur Surya Adinata, Selasa (9/8).
Surya memastikan dalam proses penyelidikan, Ichwan Lubis harus mampu dijadikan sebagai alat untuk mengunkap jaringan narkoba yang lebih besar termasuk jika melibatkan oknum dari penegak hukum lainnya seperti BNN.
"Artinya, keterlibatan penegak hukuman, ini disebabkan lemah pengawasan internal, ada kelemahan sistem yang harus diperbaiki. Dengan itu, harus Ada efek jerah dalam kasus ini. Kita minta dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Diketahui, AKP Ichwan Lubis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba internasional, yang dikendalikan seorang terpidana bernama Togiman Alias Toge. Ia diduga menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba tersebut.
"Kita akan pantau kasus ini. Sehingga jaksa dan hakim menjalani tugasnya profesional dalam penanganan kasus ini," tuturnya.
Kini, AKP Ichwan Lubis menghuni blok H-6 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan tiga tersangka lain. Selanjutnya, Kejari Medan tengah melakukan pembuatan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pihak kejaksaan menerima pelimpahan berkasnya pada Rabu (3/8) lalu.
Mantan Kepala Reserse Narkoba (Kasat) Narkoba Polres Belawan itu, dilimpahkan tahap dua bersama tersangka lainnya, yakni Togiman Alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti.[rgu]
KOMENTAR ANDA