Inspeksi mendadak (sidak) di lakukan oleh komisi B DPRD Binjai, BLH Binjai, Camat Binjai Timur, serta Lurah Mencirim ke lokasi pencucian plastik bekas di Jalan Diponegoro, Kelurahan.
Mencirim, Binjai Timur. Sidak yang di lakukan menyikapi dan menanggapi keluhan warga tentang usaha tersebut.
"Kita bekerjasama dengan DPRD Binjai, camat dan lurah, menindaklanjuti keluhan warga adanya Home industri yang selama ini berlangsung dan dapat mengakibatkan air di sungai mencirim bisa tercemar," kata kepala bidang penelitian dan pengawasan BLH Binjai Rusli, Senin (8/8).
"Kalau Home industri tersebut berdampak pada lingkungan, tentu akan kita tindak lanjuti, dengan cara membangun instalasi pengolah limbah berupa bak penampungan air bekas cucian, sehingga bisa diperiksa dan ditanggulangi," tambahnya.
Sementara itu, Jonita Agina bangun, ketua komisi B DPRD Binjai menjelaskan, di akukan sidak karena ada laporan dari warga lingkungan Vll Kelurahan Mencirim.
"Warga Lingkungan Vll kelurahan mencirim merasa resah karena adanya pencucian plastik di lingkungan mereka yang sudah berjalan 2 tahun," ungkapnya.
"Hal ini sebelumnya pernah di laporkan oleh warga ke kelurahan, sehingga kami mengikut sertakan BLH dalam sidak ini," tambah Jonita.
Masih menurut Jonita, pengusaha yang mencuci plastik bekas yang bernama 'Raju', mengakui bahwa masyarakat keberatan atas usahanya tersebut, dan harus pindah domisili di Kelurahan Mencirim.
"Alasan pengusaha di karenakan itu satu satunya usaha untuk menghidupi keluarga mereka, jadi kami menarik kesimpulan bahwa domisili pengusaha harus di mencirim, dan jangan melakukan aktivitas dulu sebelum ada kajian dari BLH," bebernya.
"Saran saya, harus ada ijin usaha supaya bisa menambah pendapatan asli daerah Binjai, dan bisa merekrut tenaga kerja dari daerah sekitar," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA