post image
KOMENTAR
Satuan narkoba Polres Langkat, mengamankan seorang penumpang bus umum yang kedapatan membawa ganja dengan berat 10 kilogram, Jum'at (5/8) sore. Rencananya ganja asal Aceh ini akan dipasarkan di daerah Kabupaten Batubara.

Agus, warga Lhokseumawe Aceh Utara, berhasil diamankan petugas satuan narkoba Polres Langkat, beserta barang bukti 10 ball daun ganja kering.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait barang bawaan penumpang bus lintas dari Aceh menuju Medan.

Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, dan di dalam tas tersangka di temukan daun ganja kering siap edar,  akhirnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku menerima daun ganja tersebut dari seseorang dari daerah Aceh, dan dirinya hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut ke daerah batu bara.

menurut pengakuan tersangka, Untuk jasa pengiriman, dirinya menerima upah 300 ribu setiap kilogramnya.

"Saya cuma ambil ongkos kirimnya aja, perkilogramnya saya ambil 300 ribu, itupun saya baru ambil uangnya 500 ribu, untuk ongkos jalannya aja dulu," bebernya.

Dirinya mengaku nekad menjadi kurir ganja karena kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, kasat narkoba Polres Langkat, AKP Supriadi yantoto, mengakui penangkapan berawal dari informasi warga.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa ada penumpang bus yang membawa ganja, sehingga langsung kita sikapi dan kita lakukan razia," ujarnya.

"Tersangka akan kita tuntut dengan undang undang natkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya.

Petugas satuan narkoba Polres Langkat, akan terus memburu para penyelundup narkoba dari Aceh menuju Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel