post image
KOMENTAR
Terkait TKA yang kedapatan melanggar aturan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut juga angkat bicara, Jumat (5/8).

Salah seorang anggota BPPD DPRD Sumut, Leonard Samosir mengatakan, TKA di PLTU Paluh Kurau yang melanggar persyaratan tersebut diduga berstatus illegal. Hal itu dibuktikan dengan ketidakmampuan TKA tersebut dalam menggunakan bahasa Indonesia.

“Untuk itu kita minta Dinas Tenaga Kerja menyelidiki hal ini,” kata Leonard.

Persoalan tersebut menurut Leonard harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Apalagi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut sudah mengagendakan Ranperda Retribusi TKA.

Ia menegaskan, TKA yang ingin bekerja di Sumatera Utara dan Indonesia umumnya harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dari informasi yang kita dapatkan, para pekerja ini diduga hanya menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja di proyek PLTU tersebut dengan disponsori PT Shanghai Electric Power Construction co.ltd (SEPC),” jelas Leonard.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut, Astrayuda Bangun mendesak pihak imigrasi untuk lebih memperketat visa kunjungan ke Indonesia serta segera memproses pelanggaran hukum yang terjadi.

"Kita tidak anti terhadap investor, tapi harusnya patuhi semua prosedur dan jangan sampai melanggar hukum," ujarnya.
 
DPRD Sumut akan segera membuat laporan resmi kepada piak imigrasi, Disnakertrans dan kepolisian untuk menertibkan persoalan TKA tersebut.

"Kita minta persoalan TKA ini harus ditertibkan secepatnya. Terkait persoalan ini dewan akan melaporkan ke pihak imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian," tegas Astrayuda.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum