post image
KOMENTAR
Menanggapi instruksi dari Kapolda Sumatera Utara untuk melepaskan tersangka kerusuhan di Tanjung Balai yang masih di bawah umur, 7 orang ABG telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

"Baru 7 orang tersangka anak yang tidak dilakukan penahanan," katanya saat dihubungi MedanBagus.com, Sabtu (6/8).

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Rina menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan ada pula yang akan ditangguhkan.

"Yang lainnya masih dalam proses, rencana ada yang akan ditangguhkan. Proses hukum tetap lanjut,"

Saat ditanyai tentang kemungkinan penggunaan UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Rina juga belum dapat memastikannya.

"Saya belum dapat memastikan UU yang akan digunakan, sama-sama kita tunggu kabarnya," pungkasnya.[sfj] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum