Terkait temuan adanya tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU Paluh Kurau yang melanggar aturan Menakertans No 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut angkat bicara.
Diketahui sebelumya, TKA dari Tiongkok yang bekerja di proyek PLTU Paluh Kurau tidak dapat berbahasa Indonesia,
Melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Kerja, BOTB Sihombing, Disnakertrans Sumut mengakui bahwa pihaknya menemukan adanya penyimpangan. Sejauh ini, pihaknya hanya memberikan teguran.
“Kalau berdasarkan laporan dari bagian pengawasan memang di sana itu sudah ada penyimpangan, dan kita sudah berikan teguran, tapi kalau terkait pengawasan itu bukan bidang saya, bisa ditanya ke pengawasan ya,” kata Sihombing.
Sihombing menjelaskan, untuk pengawasan TKA tersebut melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi dam kementerian.
“Kalau TKA yang tidak punya visa kerja itu bukan kita yang mengawasi, tapi itu imigrasi,” jelas Sihombing.[sfj]
KOMENTAR ANDA