post image
KOMENTAR
Tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Sumatera Utara dan memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tercatat berjumlah 600 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Sumut, BOTB Sihombing, Jumat (5/8).

“Kalau di wilayah Sumut saat ini TKA yang memiliki izin itu ada sebanyak 600-an orang, kalau tahun lalu itu ada sekitar 800 orang. Memang lebih sedikit tahun ini, karena sudah banyak juga yang habis masa kontrak kerjanya, atau ada tenaga kerja yang hanya bekerja di kabupaten/kota atau tidak lagi dia bekerja di lintas kabupaten/kota sehingga perpanjangan izinnya tidak ke provinsi lagi,” katanya.

Namun, akibat pengawasan  keberadaan TKA yang masih lemah di lapangan, terdapat banyak TKA yang bukan merupakan tenaga ahli  sehingga dapat mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

"Hal tersebut tentunya dapat mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Itu disebabkan lemahnya pengawasan di lapangan," sambungnya

Sihombing menjelaskan, TKA yang mendapatkan IMTA itu harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, salah satunya berdasarkan aturan Menakertans No 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, TKA harus memiliki  kompetensi sebagai tenaga ahli dan bukan buruh kasar. Selain itu, TKA juga harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik.

“Kalau sesuai dengan aturan menteri tenaga kerja itu, yang dibolehkan tentu yang merupakan tenaga ahli bukan pekerja biasa seperti buruh dan memang harus bisa berbahasa Indonesia,” jelasnya.

Namun sayangnya di lapangan saat ini, banyak ditemukan TKA yang melanggar persyaratan. Salah satunya ketika sidak DPRD Sumut yang menemukan di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paluh Kurau, Deli Serdang.

Proyek tersebut, mendatangkan tenaga kerja langsung dari Tiongkok. Tak satupun pekerja proyek tersebut yang mengerti dan bisa berbahasa Indonesia.[sfj]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi