Balai Bahasa Sumatera Utara (BBSU) mengusulkan agar DPRD Sumatera Utara menggunakan hak inisiatif untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penggunaan bahasa di Sumatera Utara. Hal ini dinilai penting sebab saat ini penggunaan bahasa Indonesia semakin ditinggalkan seiring masuknya bahasa asing ke Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara, Hj Tengku Syarfina mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia dilapangan saat ini sudah jauh dari nilai-nilai kaidah bahasa Indonesia yang benar. Selain itu, kedaulatan Bahasa Indonesia juga semakin terancam akibat penggunaan bahasa asing pada tempat-tempat yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita tidak menolak perubahan sepanjang tidak merusak falsafah bahasa kita sendiri," katanya dalam Seminar Kebahasaan "Memartabatkan Bahasa Nasional di Negri Sendiri, Menyongsong Perda Bahasa di Sumatera Utara", di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sabtu (6/8).
Syarfina menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam berbagai hal mulai dari fasilitas umum, pencantuman label barang dagang, pemukiman, lembaga usaha dan lembaga pendidikan. Dimana pada tempat dan produk tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang benar.
"Untuk inilah kita sangat berharap agar Sumatera Utara memiliki Peraturan Daerah yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia tersebut," ujarnya.
Hari ini, Balai Bahasa Sumatera Utara menggelar Seminar Kebahasaan "Memartabatkan Bahasa Nasional di Negri Sendiri, Menyongsong Perda Bahasa di Sumatera Utara". Seminar ini menjadi ajang untuk menampung masukan mengenai rencana pembentukan Ranperda Bahasa yang kini sudah mulai digodok di DPRD Sumatera Utara.[rgu]
KOMENTAR ANDA