Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perdana kasus perdagangan hewan dilindungi berupa Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Kamis, (4/8). Tiga orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Hendra Tarigan, Dedes Sembiring, dan Dedek Lesmana, disidang tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Aurora SH, beragendakan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Syahrizal SH, menyatakan ketiga terdakwa tertangkap tangan akan menjual kulit harimau dan tulangnya.
"Ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh petugas balai besar taman negara gunung Leuser dan polisi dari Polres Langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulang belakangnya pada 25 Mei 2016 lalu," ungkapnya.
Ketiganya melanggar undang undang lingkungan hidup dan keragaman hayati dengan memiliki, menguasai dan menjual hewan yang di londungi," sambungnya.
Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan dari para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya oleh medanbagus.com, tiga orang yang akan menjual kulit harimau simatra, di tangkap balai besar TNGL dan polisi langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulangnya seharga 42 juta.
Polisi dan petugas balai besar TNGL yang menyamar sebagai pembeli, menangkap ketiganya di pinggir hutan TNGL.
Ketiganya mengaku hanya sebagai perantara penjual, sedangkan yang menangkap, menjerat, dan membunuh harimau Sumatra tersebut adalah seseorang yang bernama Hendrik yang hingga kini masih buron.[rgu]
KOMENTAR ANDA