post image
KOMENTAR
Polsek Binjai Kota diduga melakukan rekayasa hukum, dengan melepas seorang tersangka narkoba berinisial Ris (Rismanto) alias Anto Luluk (33), warga Jalan Sayur, Dusun III, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 18 Juli 2016.

Informasi diperoleh wartawan di Mapolres Binjai, pembebasan Ris, selaku tersangka pemilik 10 butir pil ekstasi, tertuang dalam Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP-Han/15-b/VII/2016/Reskrim, tanggal 18 Juli 2016, oleh Kapolsek Binjai Kota, Kompol Dapot Lubis.

Bahkan dugaan telah terjadinya penyimpangan, turut diperkuat dengan surat permohonan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi mengenai persyaratan pengeluaran tersangka narkoba kepada Kapolsek Binjai Kota, oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai Nomor: 101/DPD-LIRA/2016.

"Ada dugaan perkara ini sengaja direkayasa oleh oknum penyidik maupun pimpinan kepolisian di satuan terkait, sehingga seolah-olah penahanan Ris itu tidak memenuhi unsur pidana," ujar seorang narasumber, yang enggan disebutkan identitasnya.

Diakui sang narasumber, dugaan telah terjadinya rekayasa hukum dalam perkara tersebut, diawali dengan ditangkapnya Ris oleh Tim Opsnal Polsek Binjai Kota, terkait kepemilikan 10 butir pil ekstasi, pada 18 Mei 2016 silam.

Namun setelah status Ris ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 59 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 18 Juli 2016, justru residivis yang pernah dipenjara dalam perkara kepemilikan ganja itu, mendadak dilepaskan.

"Menurut polisi, alasan pelepasan Ris dikarenakan mereka tidak memiliki cukup bukti. Sebab barang bukti 10 butir pil yang diamankan dari tangan Ris, dinyatakan negatif ekstasi, berdasarkan hasil uji Laboratorium Polda Sumut, yang disampaikan pada 25 Mei 2016," jelas sang narasumber.

Padahal menurutnya, berdasarkan penuturan tersangka, dan para saksi saat proses penangkapan, barang bukti 10 butir pil itu adalah ekstasi. Hal itu pun diperkuat dengan hasil uji laboratorium, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai pada 18 Mei 2016, atau sesaat setelah Ris ditangkap.

"Ada indikasi barang bukti tu sudah terlebih dahulu ditukar, sebelum sampelnya dibawa untuk dilakukan uji laboraturium di Polda Sumut," terang sang narasumber.

Bahkan dia menilai, proses penahanan dan pembebasan Ris juga berseberangan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penahanan Ris jelas membingungkan. Sebab, kalaupun barang bukti itu bukan ekstasi, otomatis Ris bebas secara hukum. Anehnya, Ris tetap ditahan dan baru bebas pada 18 Juli 2016, meskipun hasil uji laboraturium Polda Sumut telah disampaikan pada 25 Mei 2016," ucapnya.

Menariknya lagi, seru sang narasumber. Polsek Binjai Kota mengaku sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/87/V/2016, tanggal 23 Juli 2016, meskipun keberadaan berkas tersebut sama sekali tidak diakui oleh pihak Kejari Binjai.

Walikota LIRA Binjai, Eddy Aswari, saat dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan itu, tidak membantah adanya surat permohonan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi mengenai persyaratan pengeluaran tersangka narkoba, kepada Kapolsek Binjai.

"Permohonan tu memang ada. Namun saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Alangkah baiknya, kalau hal itu ditanyakan langsung kepada Kapolsek Binjai Kota," jelasnya singkat.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol Dapot Lubis, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (2/8) sore, enggan berkomentar. Dia justru meminta wartawan mengkonfirmasikan hal itu kepada Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan.

"Coba langsung saja tanyakan ke humas ya. Karena sekarang ini, semua informasi sudah satu pintu. Sehingga semua harus melalui humas," tukas Kapolsek.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel