post image
KOMENTAR
Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter dan Google untuk mengantisipasi maraknya ujaran kebencian atau hate speech. Penyedia medsos sepakat dengan Polri untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat muncul konten berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) serta penghinaan.

"Kemarin Bareskrim menggelar pertemuan dengan sejumlah wakil penyedia medsos seperti Facebook, Twitter dan Google serta Kemenkominfo. Untuk membahas maraknya konten yang mengandung pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dan Sara," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam pertemuan tersebut, Agung mengakui membahas dampak yang ditimbulkan akibat tulisan atau konten-konten berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pada kesempatan tersebut penyedia medsos menyampaikan akan menyediakan jaringan atau link khusus untuk mempermudah pengguna medsos melaporkan akun-akun yang meng-upload atau menulis hal-hal yang memiliki muatan tindak pidana," jelasnya.

Menurut Agung, para penyedia medsos juga akan menyediakan channel khusus untuk pemerintah dan aparat penegak hukum supaya bisa menerima informasi terkait siapa pemilik atau pengguna akun yang telah menyebarkan konten bernada kebencian.

"Penyedia medsos sepakat untuk menyusun penanganan yang bersifat emergency, dan akan mendukung Polri terhadap proses penyidikan terkait tindak pidana penyebaran konten Sara maupun penghinaan melalui media sosial," pungkas Agung.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel