Perwira Polri yang diduga menerima suap senilai Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba, AKP Ichwan Lubis saat ini ditempatkan di Rutan Kelas IA, Tanjung Gusta, Medan. Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan ini diserahkan oleh pihak BNN kepada pihak Kejari Medan pada Rabu (3/8) kemarin. Ia dilimpahkan bersama dengan tersangka dalam kasus narkoba lainnya yakni Togiman alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan untuk tersangak AKP Ichwan Lubis dilimpahkan BNN atas kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"AKP Ichwan Lubis bersama tiga tersangka lainnya dilimpahkan oleh BNN Pusat ke Kejari Medan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BNN menciduk AKP Ichwan Lubis, pada bulan April 2016, lalu. Karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Togiman Alias Togi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menjadi tersangka. Dari perwira ini, petugas BNN mengamankan uang cash sebesar Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, BNN Pusat membongkar sindikat Narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togi seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Maret 2016, lalu.
Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 97, 025 Kilogram dan Pil Ekstasi 13, 695 Kilogram atau 50 ribu pil dan 6 ribu happy five. Barang bukti sangat besar ini hanya dikendalikan dari dalam Lapas tersebut.
Diketahui, Togi merupakan jaringan internasional yang memiliki rekan bisnis atau bandar seorang pria berinsial B warga negara Malaysia dan pengiriman barang haram itu, juga berasal dari Malaysia. Jadi, TG merupakan jaringan Narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA