post image
KOMENTAR
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi seorang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan, Tuful Zuhri Siregar. Ia dieksekusi dengan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta pada Selasa (2/8).

Tuful Zuhri Siregar merupakan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang RSUD dr Pirngadi Medan. Dia harus menjalani putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan.

"Satu terdakwa atas nama Tuful Zuhri  Siregar menyerahkan diri. Setelah kita koordinasi dengan pihak rumah sakit, JPU membawa terpidana ke Rutan Tanjung Gusta," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.

Dengan eksekusi ini, total pihak kejaksaan sudah mengeksekusi 2 orang terpidana dalam kasus tersebut. Dimana, seorang terpidana lainnya yakni Aspen Asnawi yang merupakan pejabat PT Indo Farma Glbal Medica selaku rekanan RSUD Pirngadi juga sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rutan yang sama.

"Masih ada seorang terpidana lagi yang masih berkeliaran bebas, yaitu Kamsir Aritonang. Subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra pun dikenakan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. "Satu lagi atas nama Kamsir kita upayakan segera (dieksekusi). Mungkin besok bisa menyerahkan diri," ujar Haris.

Hukuman terhadap ketiga terpidana ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/2). Para terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UUNo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aspen, Kamsir dan Tuful dinyataan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar, bantuan dana dari  Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dalam pelaksanaan lelang proyek itu,  Kamsir dan Tuful terbukti bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selain itu, ada 2 unit alat kesehatan fiktif, yaitu peralatan anastesi senilai Rp 1,27 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum