post image
KOMENTAR
DPRD Kota Binjai secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2015 menjadi perda Kota Binjai.

Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan Zainuddin Purba, di ruang rapat DPRD Binjai, Senin (1/8) sore.

Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD Zainuddin Purba bersama Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, disaksikan anggota Dewan dan undangan lainnya.

Wakil Walikota Timbas Tarigan, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan  daerah Kota Binjai  atas hasil dan realisasi  APBD TA 2015  secara umum tetap dapat dikatakan terselenggara dengan baik, Walaupun opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai  mengalami turun status dari  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi  Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Setiap catatan BPK RI atas pemeriksaan LKPD Kota Binjai akan menjadi  bahan perhatian utama Pemko Binjai kedepan," kata Timbas Tarigan.

Timbas Tarigan juga menyampaikan terimakasih  dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama  yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya  selama pelaksanaan  program  TA 2015  dan selama pembahasan  ranperda.

Berbagai perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan merupakan hal yang lumrah terjadi  sebagai cerminan demokrasi yang harus dihargai.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan