DPRD Kota Binjai secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2015 menjadi perda Kota Binjai.
Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan Zainuddin Purba, di ruang rapat DPRD Binjai, Senin (1/8) sore.
Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD Zainuddin Purba bersama Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, disaksikan anggota Dewan dan undangan lainnya.
Wakil Walikota Timbas Tarigan, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Binjai atas hasil dan realisasi APBD TA 2015 secara umum tetap dapat dikatakan terselenggara dengan baik, Walaupun opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai mengalami turun status dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Setiap catatan BPK RI atas pemeriksaan LKPD Kota Binjai akan menjadi bahan perhatian utama Pemko Binjai kedepan," kata Timbas Tarigan.
Timbas Tarigan juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya selama pelaksanaan program TA 2015 dan selama pembahasan ranperda.
Berbagai perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan merupakan hal yang lumrah terjadi sebagai cerminan demokrasi yang harus dihargai.[rgu]
KOMENTAR ANDA