post image
KOMENTAR
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai. Penetapan dan penahanan sejumlah tersangka tersebut diduga melakukan penjarahan dan pembakaran.

Hal tersebut mendapat sorotan dari seorang pengamat publik, Shohibul Anshor Siregar. Ia mengatakan, jika aparat hukum ingin konsisten menggunakan pendekatan hukum pidana, maka harus digunakan juga logika kausalitas di dalamnya.

"Jika konsisten menggunakan pendekatan pidana, maka kita harus bertolak dari logika kausalitas. Siapa yang memulai kerusuhan ini?," katanya kepada MedanBagus.com melalui pesan elektronik, Selasa (2/8).

Menurut Shohibul Anshor, pelanggaran yang lebih serius dalam tragedi kerusuhan di Tanjung Balai adalah perbuatan penghinaan agama yang akhirnya menjadi pemicu awal kerusuhan.

"Lagi pula, sikap dan perbuatannya melarang azan di masjid itu adalah bentuk perbuatan penghinaan atau permusuhan serius terhadap agama yang dijelaskan dalam pasal 156 jo 156 a KUH Pidana. Tangkap dia sebelum menangkap yang lain," jelasnya.
 
Bahkan seharusnya, pelaku penjarahan tersebut tidak perlu ditahan karena hanya melanggar tindak pidana ringan.

"Kasusnya pun berbeda. Orang yang dituduh menjarah kasusnya pastilah tipiring (tindak pidana ringan) dan tak perlu ditahan," ujarnya.

Shohibul Anshor menekankan, penghinaan agama adalah kasus berat yang mencederai sluruh umat Islam.

"Sedangkan penghinaan atau permusuhan terhadap agama adalah kasus berat mencederai seluruh umat Islam dunia. Tidak ada asap jika api tidak ada," pungkasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum