post image
KOMENTAR
Seorang perempuan Tionghoa, Herlina yang menyulut terjadinya kerusuhan di Tanjung Balai benar berstatus sebagai saksi. Namun disinyalir status hukumnya tidak hanya sekedar sampai di situ.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda SU, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dihubungi MedanBagus.com melalui pesan elektronik, Selasa (2/8).

"Sementara ini baru menjadi saksi penjarahan dan pembakaran Vihara dan Klenteng," katanya.

Lanjutnya, Herlina juga sudah dilaporkan dengan dugaan penistaan agama.

"Status Herlina juga sebagai terlapor dengan dugaan penistaan agama," ujarnya.

Oleh karena itu, Herlina akan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akan dijalankan sesegera mungkin proses hukum Herlina tersebut," tandasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum