post image
KOMENTAR
Sosiolog  USU, Muba Simanuhuruk, angkat bicara terkait ditetapkannya sejumlah tersangka yang terlibat dalam pembakaran dan penjarahan Vihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Ia mengatakan, konflik sosial yang mengakibatkan terjadinya penjarahan dan pembakaran dapat dipidana.

"Kalau sampai kepada menjarah atau melakukan pembakaran itu memang kewenangan polisi untuk menindaknya. Ada pidananya," katanya saat dihubungi MedanBagus.com melalui telepon selular, Selasa (2/8). 
 
Ketika ditanyai tentang penetapan dan penahanan anak di bawah umur sebagai tersangka, Muba menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Menetapkan orang sebagai tersangka memang kewenangan polisi. Jadi saya tidak bisa memberi pernyataan atas hal tersebut," jelasnya.

Muba mendukung adanya proses hukum pidana terkait konflik tersebut. Sebab apabila diabaikan akan menjadi contoh yang buruk dalam penegakan hukum di kemudian hari.

"Kalau terjadi kekebalan hukum disitu, maka akan menjadi hal yang buruk. Nanti di kemudian hari orang akan berpikir tidak masalah berbuat seenaknya," ungkapnya.

Meski mendukung hukum pidana, Muba juga menekankan perlunya UU dan PP tentang Penanganan Konflik Sosial untuk menyelesaikan konflik di Tanjung Balai hingga ke akarnya.

"UU dan PP Penanganan Konflik Sosial saya pikir perlu juga jadi acuan. Faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya konflik sosial harus diatasi," tandasnya.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum