post image
KOMENTAR
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara merekomendasikan agar pemerintah Kota Medan tidak melakukan perubahan peruntukan pasar tradisional Aksara yang terbakar beberapa waktu yang lalu. Hal ini disampaikannya dihadapan ratusan pedagang pasar tradisional Aksara yang mengadu ke Kantor DPD RI asal Sumatera Utara di Jalan Gajah Mada, Medan, Selasa (2/8).

"Kalau itu sekarang pasar tradisional, ya harus tetap pasar tradisional nantinya," katanya.

Dedi menjelaskan, para pedagang mengadukan persoalan relokasi yang tidak kunjung terwujud akibat perbedaan pendapat antara PD Pasar dengan para pedagang. Saat ini menurutnya, Pemerintah Kota Medan melalui PD Pasar berencana untuk menempatkan sementara para pedagang di lokasi MMTC, Deli Serdang yang tidak jauh dari lokasi. Namun hal ini ditolak oleh para pedagang dengan alasan lokasi tersebut tidak tepat sebagai lokasi berdagagang. Para pedagang mengusulkan agar tempat mereka sementara dibangun di areal parkir PT AJI yang merupakan pelataran parkir gedung yang terbakar.

"Kalau itu dimungkinkan ya apa salahnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Tradisional Aksara mengadu ke kantor DPD RI asal Sumatera Utara di Jalan Gajah Mada, Medan. Mereka meminta DPD RI ikut membantu mereka dalam menyelesaikan persoalan relokasi sementara pasca kebakaran yang menghanguskan kios-kios tempat mereka berjualan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel