
"Kami menerima itu sebagai informasi penting yang harus ditindaklanjuti. Tapi di sisi tertentu tetap kami harus berpikir proporsional, realistis karena ini sudah dua tahun lalu diucapkan," kata Boy di kantor Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8).
Boy menjelaskan dalam proses penelusuran ini pihaknya mengaku ada kendala yang dihadapi. Kendala utama itu yakni Freddy telah dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung.
"Freddy sendiri sudah tidak ada, dan tidak mungkin didengar keterangannya untuk dikonfirmasi benarkah saudara berbicara itu pada Harris?" terangnya.
Kalaupun perkara ini maju ke pengadilan, lanjut Boy, bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi saksi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA