Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan Polda Sumatera Utara akan serius menangani dugaan tindakan provokatif melalui media sosial yang disebut memicu persoalan di Tanjung Balai. Saat ini Tim Cyber Crime Polda Sumut intensif melakukan penyelidikan mengenai kebenaran dari hal tersebut.
"Sudah dibentuk tim Cyber Crime untuk mengungkap pelaku yang memprovokasi melalui medsos. Tim sedang bekerja, kita tunggu saja hasilnya," katanya, Selasa (2/8).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah mengantongi nama-nama yang diduga jadi provokator. Tito menjamin akan mengejar pihak-pihak yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
"Kita lagi mencari, kita mencari itu tapi kita mengetahui ada beberapa nama sekarang dikembangkan," jelasnya di Jakarta.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait penyebaran ujaran kebencian via medsos yang mengakibatkan meluasnya kerusuhan di Tanjungbalai. Menkominfo pun akan segera memblokir akun-akun yang menyebarkan provokasi itu.
"Tadi saya juga sudah bicara sama Kapolri koordinasi, kemarin saya juga koordinasi terus kok. Artinya memang didunia maya tidak boleh ada ujaran kebencian dan itu bertentangan dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidananya ada sampai dengan enam tahun dan hukuman denda sampai Rp 1 M. Itu bisa diremove lah dari sistem, karena jelas bertentangan dengan UU," kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.[rgu]
KOMENTAR ANDA