Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya mencari peluang untuk menambah pemasukan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu diantaranya yakni dengan memanfaatkan peluang pemasukan dari Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai IMTA tersebut sudah disampaikan oleh Pemprovsu kepada DPRD Sumatera Utara dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sumatera Utara, Senin (1/8) kemarin.
Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi mengatakan potensi pendapatan dari IMTA sangat besar mengingat perpanjangan izin tersebut saat ini sudah didelegasikan dari pusat kepada daerah.
"Selama ini sudah ada, namun dibawah kementerian. Sekarang didelegasikan ke daerah," katanya.
Secara teknis, T Erry mengaku tidak mengetahui besaran potensi PAD yang dapat digali dari IMTA tersebut. Namun menurutnya, setiap potensi harus dimanfaatkan untuk terus mendongkrak peningkatan PAD untuk pembangunan daerah.
"Seperti diatur dalam PP no 97 tahun 2012, retribusi perpanjangan IMTA memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan, dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," sebutnya.
Disebutkan, retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Pemungutan terhadap retribusi IMTA relative tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi retribusi daerah.
Retribusi perpanjangan IMTA seharusnya berlaku 1 Januari 2013. Sedangkan objek yang diatur, pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing dengan membayar tarif USD 100 per orang per bulan dibayarkan dalam bentuk rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku oleh wajib retribusi objek, kecuali obejknya instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.[rgu]
KOMENTAR ANDA